Perlunya Lex Spesialis bagi Pidana Kedokteran (Meninggalkan KUHP)
Abstract
Saat ini perubahan status dunia medik dan kemajuan teknologi di Indonesia telah menjadikan masyarakat pengguna jasa medis menjadi “masyarakat yang mudah menuntut (litigious society)” sehingga dunia medis di Indonesia alami “krisis malpraktik”. Permasalahan ini perlu dicermati dan segera dicarikan jalan keluar. Salah satu solusi mengatasinya adalah dengan diterbitkannya suatu “lex spesialis” bagi sesuatu yang dianggap “pidana dokter”.
Save to Mendeley
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.33508/jwm.v2i2.853