KOPERASI BAGI KELOMPOK USAHA SRIKANDI SEMANGGI SEBAGAI UPAYA MENUJU INKLUSI KEUANGAN

Yuli Ermawati, Bachtiar Rahman Halik, Pujianto Pujianto

Abstract


Setiap negara perlu mendorong digitalisasi yang berdampak pada peningkatan produktivitas, serta ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, khususnya bagi UMKM, kaum muda, dan perempuan. Koperasi adalah  salah satu wadah yang dapat menghimpun dana dari anggota dan menyalurkannya kembali ke anggotanya. Koperasi memiliki banyak manfaat salah satunya adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Desa Kendung yang terkenal dengan sebutan “Kampung Semanggi” memiliki 250 pelaku UMKM yang tersebar pada 8 Rukun Tetangga di Kampung Semanggi. Pelaku UMKM ini terdiri dari petani semanggi, penjual pecel semanggi dan makanan olahan semanggi, serta beberapa pedagang lainnya. Diantara mereka sudah tergabung ke dalam kelompok usaha, namun beberapa lagi masih berdiri secara mandiri. Salah satu kelompok usaha tersebut adalah Srikandi Semanggi. Pokok permasalahan yang dihadapi oleh mitra adalah kurangnya sarana permodalan dan belum  memadainya manajemen tabungan yang dapat mendukung usaha mereka. Solusi yang menjadi tujuan dari pemberdayaan ini adalah terbentuknya bibit Koperasi dari pelaku UMKM di KampungSemanggi. Langkah –langkah yang dilakukan adalah pendampingan terhadap mitra secara berkelompok. Adapun langkah yang dilakukan terhadap mitra adalah 1) Memberikan sosialisasi tentang Koperasi Simpan Pinjam, 2) Mengawal mitra membentuk Koperasi Simpan Pinjam beserta kepengurusannya, 3) Mengawal jalannya Koperasi Simpan Pinjam. Dengan adanya koperasi simpan pinjam ini akan membuka peluang bagi anggotanya untuk menuju inklusi keuangan, yaitu kondisi yang membuat setiap orang dapat menggunakan akses layanan keuangan yang tersedia untuk mereka dan dipilih sesuai keperluan

Save to Mendeley


Keywords


Koperasi Simpan Pinjam, Kelompok Usaha, Inklusi Keuangan

Full Text:

PDF

References


Adriani,Diana dan Wiksuana. (2018). Inklusi Keuangan dalam Hubungannya dengan Pertumbuhan UMKM dan Tingkat Kesejahteraan Masyarakat di Provinsi Bali. Jurnal Manajemen Unud Vol.7 No.12, page 6420-6444

Ahmad,Faizal.dan E.Rahayu. (2018). Model Kemitraan dalam Pemberdayaan Usaha Mikro Pedesaan. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial Vol.19 No.2, page:145-158

Departemen Sosial RI, Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial, Pemberdayaan Fakir Miskin 2006

Firdaus, Muhammad dan Agus Edi Susanto. (2002). Perkoperasian: Sejarah, Teori dan Praktek. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Haryanti,S.S.et al.(2020). Pendampingan Pembentukan Koperasi Sebagai Usaha Mewujudkan Kemandirian Ekonomi di Grogol Kabupaten Sukoharjo. Wasana Nyata Vol.4 No.2

Kiswanto,et al.(2021). Pendampingan Pra Koperasi Simpan Pinjam Dusun Thekelan Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang. Jurnal Abdimas PHB 4(2)

Qur’an,Amanah Aida. (2017). Pemberdayaan Masyarakat pada Kelompok Usaha Bersama (Studi pada KUBE Kaligondang Purbalingga Jawa Tengah). Tesis. IAIN Purwokerto

Rohmah,Fathatur.T.Domai,Sukanto. (2019). Strategi Pemerintah Daerah Dalam Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah Olahan Mangga (Studi Kasus Sentra Olahan Mangga Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Jurnal Administrasi Publik Vol 3 No 12, page:2040-2044

Sarwono, Sarlito W & Meinarno, Eko A. (2015). Psikologi Sosial. Jakarta: Salemba Humanika

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 14/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 21/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi https://www.worldbank.org/in/news/press-release/2016




DOI: https://doi.org/10.33508/peka.v5i2.4353