Analisis Pengaruh Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dan Disiplin Kerja Terhadap Produktivitas Kerja Karyawan di PT. PLN (Persero) Area Tual

Eka Riksi Ngabalin, Wahyu Eko Cahyono, I gusti Ayu Sri Deviyanti

Abstract


Perusahaan atau usaha industri adalah suatu unit (kesatuan) usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang atau jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan ,timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja Rancangan penelitian merupakan rencana menyeluruh dari penelitian mencakup hal-hal yang akan dilakukan peneliti mulai dari membuat hipotesis dan implikasinya secara operasional sampai pada analisa akhir, data yang selanjutnya disimpulkan dan diberikan saran. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Disiplin Kerja memiliki pengaruh terhadap Produktivitas Kerja Karyawan. Kata Kunci: PT. PLN Area Tual, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Disiplin Kerja, Produktivitas Kerja Karyawan

Save to Mendeley


Keywords


PT. PLN Area Tual; Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); Disiplin Kerja; Produktivitas Kerja Karyawan

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 2. Undang Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 3. Zulyani, Noer R. 2013 Komitmen Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora. Vol.1 No.2. Lamongan 4. Mallapiang, F., dan Samosir, A. 2014. Analisis Potensi Bahaya dan Pengendaliannya Dengan Metode HIRAC. Public Health Science Journal. Vol. VI No.2. Makassar 5. Lestari, T. dan Trisyulianti, E. 2007. Hubungan Keselamatan dan Kesehatan (K3) dengan Produktivitas Kerja Karyawan. Tugas Akhir. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim. Bogor

Tarwaka. Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Manajemen dan Implementasi K3 di Tempat Kerja. Surakarta: Harapan Press; 2014. 7. Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja. Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia; 2016. 8. Robert.Manajemen Sumber Daya Manusia (Buku 2) Jakarta: PT. Salemba Emban Patria;2000




DOI: https://doi.org/10.33508/wt.v21i1.3821