Meningkatkan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah

Agustinus Ngadiman

Abstract


Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa ”Pendidikan
Nasional berfungsi untuk mengembangkan serta meningkatkan mutu
kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya
mewujudkan tujuan nasional.” Pendidikan nasional bertujuan untuk
”mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan
dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang
mantap dan mandiri serta rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan
kebangsaan.” Untuk mencapai tujuan tersebut setiap jalur pendidikan,
baik fomal maupun non formal wajib menjamin mutu. Mutu proses dan
produk pendidikan tergantung pada banyak aspek, antara lain peran
kepala sekolah, dalam mengelola sekolah yang menjadi tanggung
jawabnya. Makalah ini akan membicarakan model peningkatan mutu
pendidikan berbasis sekolah.

Save to Mendeley


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.33508/mgs.v0i27.644